HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA

    Taukah Anda? Bahwa setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day). Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan hari peringatan dimana masyarakat diingatkan kembali bahwa sejatinya mereka memiliki hak-hak untuk mengetahui segala macam informasi yang dibutuhkan melalui Lembaga Pemerintah demi kepentingan publik.

    Hari peringatan ini pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002 dan tutut diperingati lebih dari 60 negara demokrasi yang sudah berlangsung selama 17 tahun. Namun, di Indonesia sendiri, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejaik 2011. Bertepatan dengan itu, terdapat Peraturan Pemerintah yang mendukung juga memicu kesadaran hak-hak individu warga negara untuk memenuhi kebutuhan informasi yang tercantum di dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dimana itu merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat yang informatif.

    Nilai-nilai yang diusung dalam Hari untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day) adalah (1) Akses informasi adalah hak setiap orang; (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; (3) Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Adapun pokok-pokok Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Informasi publik terbuka dan dapat diakses; (2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas; (3) Setiap informasi harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana; (4) Informasi yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, dan kepentingan umum.