Formulir Aduan Masyarakat
SOP Permohonan
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
- Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (website/email).
- Permohonan Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan informasi.
- Pemohon informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan Publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan Khusus (Disabilitas) maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
- Salinan Permohonan Informasi yang berupa softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan Salinan Permohonan Informasi yang berupa hardcopy biaya penggandaanya dibebankan kepada Pemohon Informasi.