Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ”WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933
Tahun 1942 s/d 1945
Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.
Tahun 1950
Diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA”.
Tahun 1957
Lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera)
Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I
Tahun 1965
lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 April 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi. Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Propinsi Jawa Tengah yang disahkan dengan SK.Menteri dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980
Tahun 1999
Terbit UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dikenal dengan UU ketatanegaraan. Sejak lahirnya UU tersebut, maka Dinas LLAJR tidak berlaku lagi dan berubah menjadi Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi.
Tahun 2008
Terbit UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sejak lahirnya UU tersebut maka Dinas LLAJ dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi tidak berlaku dan berubah menjadi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah hasil penggabungan 4 Instansi yaitu Dinas LLAJ, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, BIKK serta KPDE .
Tahun 2014
Terbit UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan terbitnya UU tersebut maka Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah terbagi menjadi 2 (dua) dinas yang menjalani urusan yang berbeda yakni menjadi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah.
Tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut kemudian terbitlah Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Perhubungan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
- Pelaksanaan kebijakan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, dan Pelayaran;
- Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bidang Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 Balai Perhubungan yang dimaksud adalah :
- Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I
- Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah II
- Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah III
- Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah IV
- Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah V
- Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah VI
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah dan Balai Transportasi Jawa Tengah di pimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.