Kedudukan Dinas
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu OPD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas mambantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintah bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah wajib:
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
- Alamat : Jl Siliwangi No 355-357 Semarang
- Tekepon / Fax : (024) 7605660, 7605700, 7613760, 7606359.
- Hotline : 08112790123
- Email : perhubungan@jatengprov.go.id
Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bidang Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 Balai Perhubungan yang dimaksud adalah :
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah II
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah III
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah IV
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah V
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah VI
Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah dan Balai Transportasi Jawa Tengah di pimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.