Balai Perhubungan Wilayah V Ujicoba Pelayanan Perijinan Bersama

Guna mendekatkan pelayanan perijinan, Balai Perhubungan Wilayah V Dinas Perhubungan Provinsi Jateng bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kebumen melakukan ujicoba pelayanan perijinan bersama. 

Pelayanan ijin trayek dan Kartu Pengawasan AKDP itu menempati bekas kantor Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Kebumen di Jalan Raya Kutowinangun KM 12 Kebumen. 

Kepala Balai Perhubungan Wilayah V Dinas Perhubungan Jateng Erry Derima Ryanto menjelaskan, jika nanti hasil evaluasi positif pihaknya akan meneruskan pelayanan perijinan bersama dan melaksanakan secara rutin. Rencananya pelayanan bersama akan dilaksanakan sebulan sekali yakni setiap Kamis minggu kedua. 

"Kami mencoba melakukan pelayanan bersama demi mendekatkan dan memudahan masyarakat dalam mengurus perijinan. Sehingga masyarakat Kebumen tidak harus pergi ke Purwokerto untuk mengurus perijinan," ujar Erry Derima Ryanto kepada suaramerdeka.com saat meninjau pelayanan perijinan bersama, Kamis (28/9). 

Tampak mendampingi, Kepala Seksi Angkutan Balai Perhubungan Wilayah V R Sudarmadji S Kamil, Kasi Lalu Lintas Wuragil dan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kebumen Risson Sihotang serta Kasi Angkutan Barang Orang dan Barang Eko Widiyantoro.

Ketertiban Masyarakat Dengan mendekatkan dan memudahkan pelayanan perijinan tersebut, imbuh Erry, pihaknya berharap tingkat ketertiban masyarakat mengurus perijinan semakin meningkat. Selain itu, pelayanan bersama ini sebagai edukasi kepada masyarakat agar mereka secara tertib mengurus perijinan baik kelaikan KIR maupun administrasi perijinan. 

Pihaknya berharap operator angkutan dan pengusaha tidak melakukan kelalaian terkait dengan administrasi perijinan yang di dalamnya termasuk kelaikan kendaraan. Hal itu dapat mengurangi faktor risiko kecelakaan lalu lalu lintas yang disebabkan oleh persoalan kelaikan kendaraan. 

"Ke depan kami merencanakan untuk mengembangkan pelayanan bersama lima kabupaten di satu tempat. Bekas kantor UPP ini sangat strategis untuk pelayanan perijinan bersama," imbuhnya.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kebumen Risson Sihotang didampingi Kasi Angkutan Barang Orang dan Barang Eko Widiyantoro menambahkan, dalam sebulan rata-rata permohonan rekomendasi di Dishub Kebumen mencapai 20-25 permohonan. 

Adapun jumlah bus AKDP di Kebumen sebanyak 292 unit yang terdiri atas 20 bus besar, 25 bus sedang dan 243 bus kecil. "Dengan diterapkan pelayanan perijinan bersama, jelas sangat membantu mendekatkan dan memudahkan masyarakat," ujarnya.


sumber : http://www.suaramerdeka.com/news/detail/2346/Balai-Perhubungan-Wilayah-V-Ujicoba-Pelayanan-Perijinan-Bersama