Kendaraan Bertonase di Atas 3.000 Kg Dilarang Masuk Kota Lama

Pemkot Semarang mulai memberlakukan peraturan penutupan Kawasan Kota Lama untuk dilewati kendaraan. Tahap pertama sekarang sudah mulai dilakukan pembatasan tonase kendaraan yang boleh masuk Kota Lama.

”Penutupan dimulai dengan pengurangan tonase dulu, ini implemantasi dari Perda (Peraturan Daerah),” kata Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Selasa (14/3).

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003 kendaraan yang boleh masuk Kawasan Kota Lama maksimal tonasenya 3.000 Kilogram. Kendaraan seperti dump truk dan truk molen jelas tidak bisa. Kendaraan yang melebih aturan perda itu yang nantinya mulai ada pembatasan.

Penutupan Kawasan Kota Lama untuk dilewati kendaraan akan dilakukan selanjutnya setelah pembatasan ini. Karena untuk penutupan tidak bisa langsung diterapkan. Butuh persiapan untuk rekayasa lau lintasnya termasuk juga soal parkirnya.

”Maret ini pembatasan tonase dulu, tidak bisa langsung penutupan. Sebab butuh rekayasa lalu lintas karena nanti kaitannya juga dengan pakir dan lainnya,” kata wakil wali kota yang bisa disapa Mbak Ita.

Untuk pengalihan arus kendaraan terkait penutupan sebenarnya Dinas Perhubungan sudah punya rekayasa lalu lintasnya tersebut. Namun ditegaskan, harus dilakukan pengurangan tonase dulu dan kajian dampak rekayasa lalu lintas tersebut.

Diakui, awal Maret lalu pengurangan tonase seharusnya sudah berjalan. Tapi setelah diingatkan Dinas Perhubungan baru pertengahan bulan ini melakukannya.


Sumber: http://metrosemarang.com/kendaraan-bertonase-3-000-kg-dilarang-masuk-kota-lama