Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta agar kendaraan-kendaraan umum yang tak laik jalan ditindak tegas

“Kami minta rekan-rekan Dinas Perhubungan daerah bersama kepolisian melakukan penindakan pada kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan agar dilarang beroperasi, demi keselamatan,” kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono melalui keterangan tertulis yang diterima beritatrans.com dan aksi.id di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Permintaan Soerjanto itu disampaikan saat menjadi pembicara di Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Melalui Pengawasan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan di Yogyakarta, Kamis kemarin.

Menurut Soerjanto secara umum penyebab kecelakaan lalu lintas terdiri dari aspek manusia dan aspek sarana.
Soerjanto berharap agar Dinas Perhubungan daerah dapat mencegah terjadinya kejadian kecelakaan yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan.

Soerjanto menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi dari beberapa kejadian laka lantas, KNKT mengeluarkan beberapa rekomendasi antara lain perlunya melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang dalam hal pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sesuai PP 74 Tahun 2014 ttg angkutan jalan. Hal ini perlu dituangkan dalam Permenhub.

Ditempat yang sama, Kasubdit Penindakan Keselamatan, mewakili Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Solihin Purwantara mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan memang salah satunya dengan cara penegakan hukum.

“Untuk menekan angka kecelakaan diperlukan penegakan hukum terhadap ketentuan keselamatan berlalu lintas,” kata Solihin.

Selain penegakan hukum, terdapat 4 hal lain yang perlu dipenuhi demi penurunan fatalitas akibat kecelakaan, antara lain persyaratan teknis dan laik jalan; persyaratan keselamatan kendaraan bermotor; persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor; dan penanganan korban kecelakaan.

“Dalam pengawasan keselamatan LLAJ, terdapat tiga lingkup utama, yaitu jalan, sarana dan prasarana, serta pengemudi kendaraan bermotor,” jelas Solihin.

Sementara itu, Darmaningtyas, pengamat transportasi dan kebijakan publik, mengatakan pentingnya membangun komitmen bersama untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Menurutnya operator angkutan umum bertanggung jawab pada operasional kendaraan yang laik jalan dan berkeselamatan; tidak mengubah bentuk kendaraan yang berdampak pada keselamatan; melakukan pemeliharaan kendaraan rutin; tidak menggunakan suku cadang (spare part) yang aus.

“Kendaraan angkutan umum jangan lakukan kanibalisasi suku cadang,” kata Darmaningtyas. “Karena akan berdampak pada keselamatan,” lanjutnya.


Sumber : http://beritatrans.com/2017/11/24/knkt-minta-kendaraan-tak-laik-jalan-ditindak-tegas/