Pembatasan Ganjil-Genap Tidak Diberlakukan Pada Masa Angkutan Lebaran 2017
Penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol tidak diberlakukan tahun ini dengan alasan regulasi atau dasar hukum di tingkat nasional belum ada dan kesiapan sistem rekayasa lalu lintas di jalan arteri belum memadai untuk mengimbangi rekayasa ganjil-genap di jalan tol. Demikian salah satu rekomendasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang disampaikan kepada Kementerian Perhubungan tentang pembatasan kendaraan sistem nomor ganjil-genap selama masa mudik Lebaran 2017 di jalan tol melalui surat MTI nomor: 12/DE-MTI/V/2017 tanggal 17 Mei 2017.
Selain itu, dalam surat MTI tersebut juga dinyatakan, secara sosiologis, masyarakat pengguna jalan tol juga belum siap bila penerapan ganjil-genap dilaksanakan tahun ini, mengingat mudik Lebaran tinggal beberapa hari lagi.
Rekomendasi tersebut diberikan usai MTI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan dan kesiapan jalan tol untuk pembatasan mobil nomor ganjil-genap selama mudik Lebaran 2017 yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Mei 2017.
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menyampaikan pembatasan kendaraan ganjil-genap di jalan tol untuk mudik tahun 2017 tidak diberlakukan, namun Menhub Budi Karya masih tetap menunggu hasil telaahan dari MTI.
Menhub Budi juga sempat menyampaikan ulasannya, lokasi pembatasan nomor polisi ganjil-genap pada masa angkutan lebaran ini mencakup wilayah atau lokasi yang sangat luas. Dikhawatirkan jika diberlakukan, akan lebih mempersulit masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. “Ganjil-genap itu mencakup wilayah yang terlalu luas sekali,” ujar Menhub Budi saat ditemui di Jakarta (31/5).
Terkait kesiapan sarana dan prasarana transportasi pada masa angkutan lebaran tahun 2017, Menhub menyampaikan telah mencapai 80%. Kementerian Perhubungan mengkoordinasikan penyelenggaraan Angkutan Lebaran pada 48 Terminal Bus utama; 35 Bandara; 52 Pelabuhan; 7 Lintasan Penyeberangan; 9 Daerah Operasi Perkeretaapian di Jawa; dan 3 Divisi Regional pekretertapian di Sumatera. Terkait dengan pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi, Menhub berpesan jangan terlalu mengandalkan dan mengkonsentrasikan mudik melalui jalan tol Cipali, tetapi juga gunakan jalan Pantura atau Jalur Selatan yang sama baiknya. Untuk mereka yang akan menggunakan sepeda motor, Menhub kembali menghimbau kepada pemudik untuk mengikuti angkutan mudik gratis yang telah disediakan Kemenhub dan Mitra Kerja.
“Keselamatan di jalan raya kita ingatkan kepada pemudik dengan sepeda motor, kita himbau untuk menggunakan angkutan mudik gratis yang sudah disediakan dengan menggunakan kapal, kereta api, truk (untuk angkut sepeda motor) dan bus,” tuturnya.
Bagi masyarakat, yang berminat mengikuti program mudik gratis Kementerian Perhubungan dapat segera mendaftarkan diri secara online di http://mudikgratis.dephub.go.id/frontend/web.
Sumber : http://www.dephub.go.id/post/read/pembatasan-ganjil-genap-tidak-diberlakukan-pada-masa-angkutan-lebaran-2017