Penerapan PM 26/2017, Setelah 3 Bulan Tidak Ada Toleransi Lagi

Setelah tiga bulan sejak penerapan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26/2017 tentang Angkutan Sewa Tidak Dalam Trayek, pada 1 April 2017, tidak ada lagi toleransi lagi bila pelaku usaha belum melakukan ketentuan.

“Untuk itu kita laksanakan FGD (Forum Group Discussion) untuk menselaraskan kembali agat lebih kondusif,” jelas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Hal itu, lanjutnya, lantaran ada yang akan diberlakukan penerapannya pada Juni 2017 terkait KIR, stiker, dan dashboard. Sedangkan yang berlaku tiga bulan setelah penetapan PM, yakni terkait penetapan STNK, kuota, tarif, dan pajak. “Kami berharap saat diterapkan, sudah tidak ada masalah lagi,” tutur Pudji.

Dia juga apresiasi terhadap kerja sama antara taksi konvensional dan taksi online, untuk meningkatkan kolaborasi, karena merupakan hal yang positif.

“Kami tidak menyembunyikan apapun dan tetapi membuka lebar (bila ada masukan), agar semua dapat memahami peraturan ini,” imbuh Pudji. 


Sumber: http://beritatrans.com/2017/05/03/penerapan-pm-262017-setelah-3-bulan-tidak-ada-toleransi-lagi/