Sumpah Jabatan dan Pelantikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2022 - 2026

    Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Nonlitigasi.

    Berdasarkan Pasal 26 Ayat [3] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bahwa Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.