Dishub bakal Awasi Ketat Taksi Online

Kasi Angutan Orang Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng, Dikki Rulli Perkasa mengakui, implementasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, hingga kini belum maksimal.

Namun, menurut dia, kebijakan yang diterapkan per Juli 2017 untuk mengatur aktivitas angkutan khusus atau taksi online itu paling tidak sudah merupakan niatan baik dari pemerintah untuk mewadahi semua kepentingan.

"Memang implementasi dari PM tersebut saat ini belum bisa sepenuhnya berjalan, butuh proses. Paling tidak, sudah ada payung hukum dulu, pelan-pelan kita terapkan," ujarnya, kepada Tribun Jateng, baru-baru ini.

Dikki menuturkan, proses untuk mengimplementasikan PM Perhubungan itu ?secara menyuluruh butuh waktu yang tidak sebentar.

"Tetapi kami akan melakukan pengawasan secara ketat, agar pelan-pelan aturan ini dapat dilaksanakan," tegasnya.

Misalnya terkait dengan STNK harus atas nama badan hukum, yang tak bisa serta merta diterapkan sekarang lantaran harus menunggu? masa berlaku STNK habis.

"Setelah masa STNK habis, jika nanti pengemudi taksi online ?masih ingin terus melanjutkan kontrak dengan penyedia jasa aplikasi, syaratnya STNK mobil yang selanjutnya diajukan sudah harus atas nama badan hukum. Kalau tidak atas nama badan hukum, ya jangan diberikan kontrak baru," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah merancang berbagai mekanisme pengawasan? guna memastikan aturan dalam PM Perhubungan itu dapat dilaksanakan.

Di antaranya pengawasan melalui dashbord, pengawasan langsung di lapangan, serta dengan peran masyarakat.

"Pengawasan melalui dashbord bisa dibilang melalui aplikasi pintar, tapi kan mesti ada celah. Nah, di situlah peran serta masyarakat, bisa melapor jika menemukan adanya pelanggaran," bebernya.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, belum dapat berkomentar banyak terkait dengan mekanisme pengawasan di lapangan, terhadap implementasi PM Perhubungan itu?.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dan pengarahan dari Polda Jateng, sebagai institusi kepolisian yang lebih tinggi.

"Saya masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dari Polda," katanya singkat, melalui layanan pesan WhatsApp.


Sumber : http://jateng.tribunnews.com/2017/07/12/dishub-bakal-awasi-ketat-taksi-online?page=2