Kodifikasi Numerik Pada Alat Penerangan Jalan (KON PADANG)
Fasilitas perlengkapan jalan terutama alat penerangan jalan sangat berperan vital dalam keselamatan berlalulintas. Alat penerangan jalan jalan tersebut berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas namun karena jumlahnya yang relative banyak dan tersebar di lokasi yang luas ditambah lagi kondisi sumber daya manusia yang minim untuk mengawasi kondisi alat penerangan jalan dan tidak adanya laporan dari masyarakat karena ketidaktahuan dari masyarakat untuk kemana mengadukan kondisi alat penerangan jalan mengakibatkan banyak dari alat penerangan jalan yang tidak berfungsi.
Guna menjaga keadaan fungsi fasilitas perlengkapan jalan maka perlu dilakukan pemeliharaan dan perbaikan secara rutin. Hal ini sesuai dengan visi dan misi Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018.
Dari kondisi eksisting ± 10.700 unit Alat Penerangan Jalan yang tersebar pada 168 ruas Jalan Provinsi tersebut, sampai dengan saat ini belum ada satu bentuk identitas apapun dan nomor layanan aduan yang dipasang pada Alat Penerangan Jalan sehingga sulit bagi masyarakat untuk melaporkan apabila terdapat kerusakan pada Alat Penerangan Jalan dimaksud.
Untuk itu kami memberikan kodifikasi numerik pada Alat Penerangan Jalan supaya memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan menginformasikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terkait kondisi dan kerusakan yang terjadi pada Alat Penerangan Jalan yang terpasang pada Jalan Provinsi. Kodifikasi numerik tersebut berupa sticker yang ditempel pada tiang Alat Penerangan Jalan yang juga terdapat nomor pengaduan SMS/WA Center dengan nomor 0811 2790 123 , sehingga masyarakat dapat menginformasikan secara akurat tentang kondisi dan kerusakan Alat Penerangan Jalan. Kodefikasi numerik ini kami sebut dengan KON PADANG, sebuah inovasi untuk meningkatkan tingkat kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap pemeliharaan fasilitas perlenggkapan jalan dalam hal ini adalah Alat Penerangan Jalan. Kodifikasi Numerik ini sudah di uji coba pada lima ruas Jalan Provinsi, yaitu pada:
- Ruas Wiradesa – Kali Bening
- Ruas Kali Bening – Wanayasa
- Ruas Pemalang – Randudongkal
- Ruas Randudongkal – Belik
- Ruas Surakarta – Gemolong – Geyer
Dan untuk kedepannya secara bertahap akan dilakukan pemasangan kodifikasi numerik untuk semua Alat Penerangan Jalan yang terpasang di Jalan Provinsi. (ADHI DWI NUGROHO, A.Md.LLAJ, SE, MT)