Konferensi Pers PM 108 Th 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Minggu, 29 Oktober 2017 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melakukan Konferensi Pers PM 108 Th 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Konferensi Pers ini dihadiri oleh beberapa pihak sebagai narasumber yaitu:

  1. Direktur Angkutan dan Multimoda Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub;
  2. Sekjen Dewan Pengurus Pusat Organda;
  3. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah;
  4. Ka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah;
  5. Kepala Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) wilayah X Jateng – DIY Kementerian Perhubungan;
  6. Perwakilan aplikasi angkutan online (Manager City Grab Semarang);
  7. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda Jawa Tengah;

Dan juga turut serta media setempat untuk meliput konferensi pers ini.

Live Streaming Konferensi Pers PM 108 Tahun 2017

Materi yang diangkat dalam acara yang dimaksud adalah “PM 108 Bergandeng Tangan Kerja Jadi Nyaman”, dengan maksud bahwa    PM. 108 adalah jalan tengah atau solusi terbaik saat ini yang dapat diambil dalam mengatur atau menyelesaikan kekisruhan penyelenggaraan angkutan sewa khusus (taksi online) di Jawa Tengah.

Secara umum peserta yang hadir pada acara tersebut mendukung pelaksanaan PM. 108 tahun 2017, dan berharap segera dapat dilaksanakan guna tertibnya penyelenggaraan angkutan umum secara kesulurahan di Indonesia.

Tenggang  waktu pelaksanaan diharapkan sebagai jeda penyesuaian – penyesuaian yang harus segera dipenuhi dan diselesaikan oleh semua pihak terkait.

Diangkat pula permalasahan pelayanan ojek online (sepeda motor sebagai angkutan umum) di Jawa Tengah, dan disepakati akan diselesaikan melalui mekanisme kearifan lokal yang akan dikoordinasikan lewat seluruh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat hal – hal krusial yang menjadi urusan pemerintah provinsi, yaitu :

  1. Proses perizinan untuk wilayah operasi dalam provinsi Jawa Tengah;
  2. Penetapan wilayah operasi;
  3. Penetapan kebutuhan kendaraan (kuota);
  4. Pengusulan tarif batas bawah dan batas atas;
  5. Pola pengendalian dan pengawasan, termasuk didalamnya mekanisme pengenaan denda administratif (penalty unit/PU) sebesar Rp.100.000,-

Mengenai isi dari PM 108 Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut: Download PM 108 Tahun 2017