Menhub Imbau Angkutan Sewa Khusus Segera Lakukan KIR

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau angkutan sewa khusus (angkutan online) melakukan uji berkala kendaraan (KIR) dalam waktu tiga bulan.

“Uji KIR merupakan dasar bagi angkutan online untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat pengguna angkutan online".

Dia menegaskan, tidak akan mengizinkan penyelenggara angkutan sewa khusus untuk mengoperasikan angkutan online yang belum melakukan uji KIR.

“Uji KIR itu dasar keselamatan untuk masyarakat. Tidak mungkin kita membiarkan mereka mengoperasikan kendaraan tanpa memerhatikan keselamatan,” tegas Menhub.

Menhub mengatakan, saat ini pengujian KIR di Jakarta tidak hanya dapat dilakukan di tempat pengujian KIR milik Pemerintah, tetapi juga bisa dilakukan di bengkel-bengkel agen pemegang merk (APM) yang telah ditunjuk.

“Di Jakarta sudah ada (tempat uji KIR) di Pemda, operator ada Hiba, perkumpulan pemegang merek, dan operator dari taksi sudah melakukan sendiri. Jadi, tidak ada alasan bagi angkutan umum untuk tidak uji KIR,” ujar Menhub.

Terkait uji KIR swasta, Menhub mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke seluruh Dinas Perhubungan di Indonesia.

“Saya akan mengirimkan surat khusus ke seluruh Dinas Perhubungan agar memanfaatkan bengkel-bengkel swasta yang ada di daerah untuk bekerjasama melakukan pengujian kir seluruh angkutan umum,” kata dia.


Sumber : http://beritatrans.com/2017/08/06/menhub-imbau-angkutan-sewa-khusus-segera-lakukan-kir/