PASTIKAN DIP SESUAI KETENTUAN UU PPID DISHUB JATENG GELAR UJI KONSEKUENSI DIK PPID DISHUB JATENG TA.2025.

Hari ini, Jumat (31/01/2025) PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Workshop Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro ST MT @henggaranggoro menyampaikan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Kadishub Jateng mengajak seluruh ASN khususnya pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mempelajari tentang keterbukaan informasi publik dengan harapan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan tidak mengalami kerawanan sengketa informasi publik.

 

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH  , Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Diskominfo Prov.Jateng Mashuri ST, MM serta Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Eny Kustiningsih, SH,M.Si.

 

Dengan uji konsekuensi, suatu Badan Publik dapat memastikan bahwa informasi yang dikecualikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Uji konsekuensi informasi publik adalah proses pengujian yang dilakukan oleh badan publik sebelum menolak permohonan informasi publik.