
PASTIKAN DIP SESUAI KETENTUAN UU PPID DISHUB JATENG GELAR UJI KONSEKUENSI DIK PPID DISHUB JATENG TA.2025.
Hari ini, Jumat (31/01/2025) PPID Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Workshop Uji Konsekuensi Daftar
Informasi yang Dikecualikan (DIK) PPID Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2025.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro ST MT @henggaranggoro menyampaikan Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Tengah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan keterbukaan
informasi publik. Kadishub Jateng mengajak seluruh ASN khususnya pada Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Tengah mempelajari tentang keterbukaan informasi
publik dengan harapan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan tidak
mengalami kerawanan sengketa informasi publik.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana, SE, MH , Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda
Diskominfo Prov.Jateng Mashuri ST, MM serta Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum
Setda Provinsi Jawa Tengah Eny Kustiningsih, SH,M.Si.
Dengan uji konsekuensi, suatu Badan Publik dapat
memastikan bahwa informasi yang dikecualikan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Uji konsekuensi informasi publik
adalah proses pengujian yang dilakukan oleh badan publik sebelum menolak
permohonan informasi publik.