
Penyusunan DIP dan DIK Dishub Jateng TA '2025'
PPID Pelaksana Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan menyelenggarakan Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025 di Kantor Dishub Jateng, Kamis (16/1/2025).
Kegiatan dibuka oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Heribertus Slamet Widodo, ATD, MM dan dihadiri oleh para perwakilan bidang.
Usulan-Usulan DIK dari tiap bidang ini selanjutnya akan di Uji konsekuensi yang akan menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi, Biro Hukum Setda dan Diskominfo Jateng.
Pemutakhiran data dan updating daftar informasi publik, dan daftar informasi yang dikecualikan sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetaokan oleh pemerintah/lembaga pebgawas terkait. Namun tidak semua informasi dapat diberikan secara benas kepada masyarakat/yang disebut dengan informasi yang dikecualikan (DIK)