
Mudik, Ganjil Genap Coba Diterapkan di Tol?
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng mendukung direalisasikannya wacana pelat nomor ganjil genap yang melintas di jalan tol pada arus mudik dan balik lebaran 2017. Hal itu untuk mengantisipasi kemacetan di jalan tol di Jateng yang pada lebaran nanti dibuka namun statusnya masih fungsional.
Kepala Dishub Jateng, Satriyo Hidayat mengatakan diterapkannya aturan ganjil genap itu akan mengurangi volume kendaraan 20-30 persen. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya kemacetan puluhan kilometer sebagaimana terjadi di pintu tol Brebes Timur (Brexit) pada lebaran tahun lalu tak akan terulang. “Hari ini dilakukan FGD di Jakarta. Kami mendukung, karena menghindari kepadatan kendaraan di tol,” ujar Satriyo, Selasa (9/5).
Sesuai wacana, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas di jalan tol pada tanggal ganjil. Demikian dengan sebaliknya. Bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang mudik di tanggal genap maka diminta melalui jalan nasional, provinsi maupun kabupaten. Jika benar diterapkan, maka akan diberlaukan mulai dari pintu tol Jakarta dan disosialisasikan di semua pintu masuk tol.
Menurutnya, kemacetan yang terjadi di jalan tol lebih menyulitkan bagi pemudik daripada di jalan lain. Lantaran di jalan tol, pemudik tidak bisa menepikan kendaraan sembarangan. Terlebih lagi jika pemudik membutuhkan suplai makanan maupun bahan bakar. Berbeda jika kemacetan terjadi di Pantura atau jalan lain. Pemudik yang kecapekan bisa saja istirahat di rumah-rumah penduduk yang dilewati. Termasuk jika mereka ingin buang air kecil atau membeli makanan maka akan lebih mudah.
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/mudik-ganjil-genap-coba-diterapkan-di-tol%e2%80%8e/