Tradisi Balon Udara Harus Dikelola Demi Keselamatan Publik

Keputusan terkait tradisi Balon Udara di Wonosobo dan beberapa kota lain di Jawa Tengah antara institusi pemerintah dan masyarakat Wonosobo yang berpolemik pelepasan balon udara tercapai.

Sebagai tradisi yang sudah ada sejak abad ke-18, tradisi Balon Udara di Jawa Tengah harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan keselamatan publik.

“Pelepasan balon udara merupakan fenomena khas dan ada sejarahnya sejak zaman Belanda serta tidak ada unsur kesengajaan dari masyarakat yang melepaskan untuk membahayakan keselamatan pihak lain. Karena itu tradisi ini tidak dilarang, tetapi harus dikelola dengan baik sehingga tidak membahayakan,” urai Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie usai Forum Group Discussion (FGD) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/7/2017).

Alvin menyampaikan, tradisi balon udara mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan gangguan di masyarakat, mulai dari gangguan di darat seperti jatuh di sutet atau masjid hingga gangguan penerbangan. Karena itu diperlukan upaya terpadu dan terencana yang melibatkan berbagai instansi dan partisipasi publik untuk mengeliminir potensi gangguan balon udara terhadap keselamatan publik,” kata Alvin.

Ombudsman menyatakan perlu ada harmonisasi regulasi dari pusat hingga daerah terkait balon udara. Kalau aturannya sudah, maka selanjutnya pengawasan. Ada insentif bagi yang patuh dan ada sanksi bagi yang tidak patuh.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto mengemukakan, pihaknya menghargai tradisi masyarakat dan mencari solusi agar dapat melakukan dengan tidak membahayakan keselamatan publik.

Dari laporan yang diterima AirNav penerbang terkait balon udara, terjadi peningkatan signifikan tahun ini dari tahun sebelumnya.

“Lebaran tahun lalu kita menerima 14 laporan dari penerbang yang melihat balon udara pada ketinggian yang sama dengan pesawat, tahun ini meningkat sampai 63 laporan,” ungkap Novie.

Menyikapi hal itu, lanjut Novie, AirNav menerbitkan NOTAM agar penerbangan meningkatkan kewaspadaan saat berada di atas udara Jawa Tengah. Bahkan sampai harus mengalihkan rute penerbangan agar pesawat tidak terbang di atas area balon udara.

“Tapi tidak ada jaminan juga akan terhindar dari balon udara karena balonnya bisa terbawa angin,” ujar Novie.

AirNav mengapresiasi inisiasi Ombudsman untuk menggandeng berbagai pihak dalam menyikapi hal ini dan juga masyarakat Wonosobo yang diwakili Komunitas Balon Udara Wonosobo, atas kesamaan persepsi membuat tradisi ini berjalan dengan tetap mengedepankan keselamatan penerbangan.

Sumber: http://beritatrans.com/2017/07/21/ombudsman-tradisi-balon-udara-harus-dikelola-demi-keselamatan-publik/