Harga Tiket Bus AKAP Ekonomi Tak Boleh Melebihi Batas Atas

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pemerintah telah mengatur untuk tiket bus AKAP Ekonomi, harganya tidak boleh melebihi tarif batas atas yang telah ditetapkan.

“Sedangkan untuk bus AKAP kelas bisnis dan eksekutif, ketentuan harga disesuaikan dengan mekanisme pasar. Dengan catatan, mereka tetap harus mencantumkan harga pada tiket dan loket penjualan tiket,” kata Dirjen Budi Setiyadi, Selasa (29/5/2018) petang.

Penegasan Dirjen Hubdat itu disampaikan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait harga tiket moda transportasi yang cenderung naik pada masa angkutan Lebaran 2018 ini.

Dirjen Budi mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran ketentuan harga ini, dapat melaporkannya pada petugas Kementerian Perhubungan yang ada di setiap Terminal Bus tipe A.

“Sementara PO Bus yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin trayek,” tandas Dirjen Hubdat.

Sumber : http://beritatrans.com/2018/05/29/harga-tiket-bus-akap-ekonomi-tak-boleh-melebihi-batas-atas/