Pembatasan Kendaraan Selama Mudik Lebaran Dimulai 12 Juni 2018

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Kebijakan itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

“Pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada Rabu (16/5). Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.

Rencana pembatasan operasional kendaraan barang ini akan diberlakukan di jalan tol berikut:

  1. Jakarta - Merak
  2. Jakarta- Cikampek- Palimanan- Kanci Pejagan- Pemalang- Batang- Semarang
  3. Purwakarta- Bandung- Cileunyi (Purbaleunyi)
  4. Semarang Seksi A (Krapyak- Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh- Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh- Muktiharjo)
  5. Semarang- Salatiga
  6. Prof. Soedyatmo
  7. Surabaya- Mojokerto
  8. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  9. Jakarta- Bogor- Ciawi- Cigombong

Sementara pembatasan angkutan barang di jalan nasional akan diberlakukan di:

  1. Pandaan- Malang
  2. Probolinggo- Lumajang
  3. Denpasar- Gilimanuk
  4. Jombang- Caruban

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.

Dalam PM no 34 tersebut juga diatur mengenai penutupan sementara Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB/ Jembatan Timbang) di wilayah Jawa dan Bali. Penutupan UPPKB tersebut karena digunakan untuk keperluan tempat peristirahatan para pengguna jalan di UPPKB setempat.