
Polisi Temanggung Ancam Pemotor Main HP
Di era kecanggihan teknologi seperti saat ini, penggunaan smartphone maupun handphone (hp) telah dianggap sebagai sebuah kebutuhan pokok bagi masyarakat. Tak hanya digunakan sebagai media komunikasi, namun keduanya kini telah dilengkapi dengan beragam fitur canggih. Sebut saja game online, media sosial, dan beragam aplikasi lain.
Sayang, banyak di antara pengguna yang belum memahami benar kapan dan dimana tempat yang tepat untuk menggunakannya. Bahkan, tak sedikit dari pengguna sepeda motor maupun mobil yang rela bertaruh nyawa dengan memainkan hp sembari mengemudikan kendaraan mereka.
Padahal, berdasar data yang diperoleh dari berbagai sumber mengatakan, sejatinya dari awal pihak produsen kendaraan telah memberikan peringatan secara tegas mengingat apabila pengemudi mengantuk (tak sadar) selama 1-2 detik dalam kecepatan tinggi 80-100 Km/jam, maka laju dan arah kendaraan dapat tak terkontrol sejauh 10-20 meter. Inilah yang dikhawatirkan menjadi pemicu terjadinya kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Choirul Anwar telah jauh-jauh hari mengingatkan agar seluruh pengguna kendaraan agar tidak melakukan berbagai hal yang berpotensi menurunkan konsentrasi saat mengemudi.
Selain penggunaan hp sendiri, pihaknya juga mengimbau agar pengendara tidak mengemudi sambil berbincang secara kelewat batas, mengkonsumsi minuman keras, dan memilih beristirahat saat tengah dilanda kantuk berat.
“Mengemudi kendaraan itu harus benar-benar dalam kondisi fit dan konsentrasi tinggi. Jangan sampai hal itu diterjang karena sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan hingga hilangnya nyawa pengemudi maupun pengguna jalan lain. Jadi sangat fatal,” tegasnya, Kamis (29/9).
Tak hanya berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, namun penggunaan hp sembari mengemudi sendiri sebenarnya melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 ayat 1 yang berbunyi ketika mengendarai pengemudi wajib berkonsentrasi.
Pelanggaran terhadap pasal ini terancam dikenakan sanksi di pasal 283, yang berisikan ancaman maksimal Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.
“Patuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Jangan semaunya sendiri saat berada di jalan raya yang notabene adalah milik umum. Pengemudi lain juga ingin selamat,” tukasnya.
Sumber : http://jatengpos.co.id/polisi-temanggung-ancam-pemotor-main-hp/